Rabu, 23 Maret 2011

PARADIGMA DALAM PERBANDINGAN POLITIK

Photobucket
Paradigma adalah pandangan yang mendasar dari para ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh salah satu cabang atau disiplin ilmu pengetahuan.
Paradigma yang dipakai dalam perbandingan politik yaitu perbandingan domain, perbandingan domain terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Paradigma Ortodoks
2. Paradigma Radikal


Untuk selengkapnya silahkan download file aslinya di SINI

Read More......

Minggu, 20 Maret 2011

Contoh Kontrak Kerjasama Renovasi Rumah Tinggal

Photobucket


KONTRAK KERJA
PELAKSANAAN PEKERJAAN RENOVASI
RUMAH TINGGAL PERMANEN
Alamat : ………………………………………………….
Pada sore ini, Sabtu 5 Maret Tahun Dua Ribu Sebelas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pekerjaan Rumah Tinggal Permanen yang beralamat di …………………………………………………………dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.
PASAL 1
TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas untuk melaksanakan pekerjaan RUMAH TINGGAL PERMANEN (Satu Lantai) yang beralamat di …………………………………………….. dengan luas bangunan 86 M2.

PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan membangun rumah tinggal permanen meliputi:
1. Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu gunung, kolom dan sloef untuk rumah tinggal berlantai satu.
2. Pekerjaan dinding baru dan perbaikan dinding lama disesuaikan dengan gambar yang ada dan disepakati
3. Pekerjaan peninggian elevasi lantai (timbunan) sesuai dengan gambar elevasi yang ada dan disepakati.
4. Pekerjaan lantai keramik sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
5. Pekerjaan plafond sesuai dengan gambar yang ada dan disepati.
6. Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
7. Pekerjaan pipa pembuangan (sanitasi) sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
8. Pekerjaan Pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
9. Pekerjaan Finishing sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati

PASAL 3
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

1. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam pasal 2 surat perjanjian kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan PIHAK PERTAMA sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
2. Untuk dapat mengawasi pekerjaan pembangunan tersebut PIHAK PERTAMA dapat menunjuk seorang wakil yang mendapat kuasa penuh untuk mengadakan hubungan sehari-hari dengan PIHAK KEDUA selama pekerjaan pembangunan sementara berlangsung.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah Tinggal Permanen yang beralamat di …………………………………………….. Makassar sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4
JUMLAH BIAYA PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA akan membayar biaya Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal Permanen yang beralamat …………………………………………… kepada PIHAK KEDUA yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Enam Ratus Ribu Rupiah / M2. Tapi dibulatkan senilai Lima Puluh Juta Rupiah.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran biaya tersebut di atas akan dibayarkan menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai oleh PIHAK KEDUA dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan oleh PIHAK KEDUA.

Apabila PIHAK PERTAMA tidak mampu menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan, maka pihak kedua tetap dibayar upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan (Standar Finishing) dikalikan dengan harga permeter bujur sangkar yang telah disepakati (Pasa14).

PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

PIHAK KEDUA akan melaksanakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam pasal 2 perjanjian ini sesuai engan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 2 Maret 2011 sampai selesai. Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA

1. Yang termasuk dalam “Keadaan Memaksa” adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
b. Kebakaran
c. Perang,huru-hara, pemogokan, pembrontakan dan epidemic.
2. Keadaan Memaksa hanya dianggap sah, bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.

PASAL 8
RESIKO

1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam pasal 7, sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
2. Jika hasil pekerjawi PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 9
PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN

Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat perjanjian ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 10
PERSELISIHAN

1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Makassar.

PASAL 11
LAIN – LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Makassar pada hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.

……………….,………………….



PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA


Untuk lebih jelasnya silahkan download file worknya di SINI

Read More......

Selasa, 08 Maret 2011

KOMUNIKASI POLITIK (SISTEM POLITIK & KOMUNIKASI POLITIK)

Photobucket 

  I. SISTEM POLITIK :
Sosialisasi, Reckruitmen dan Komunikasi Politik.
Sistem Politik merupakan akumulasi dari sub-sub system politik yang saling interdependensi dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan kerjasama sehingga dapat mencapai hasil yang besar dan menyeluruh bagi keseluruhan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tentu system politik memiliki fungsi yang perlu dilaksanakan, meskipun fungsi ini tidak memiliki “pengaruh secara langsung dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah (public policy) tetapi memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan cara bekerjanya system politik” (Gabriel A. almond).
Fungsi system politik ini mempengaruhi lingkungan fisik, social dan ekonomi domestik, kelompok kepentingan, partai politik, badan lebislatif, eksekutif, birokrasi, dan badan-badan peradilan (uraian lembaga diatas, dapat dibaca pada bab lain buku ini).
Fungsi dimaksud adalah meliputi 3 (tiga) macam yaitu :
a. Sosialisasi Politik
o Pengertian
Sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan urusan negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Tujuan
Tujuan yang dingin dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah untuk menumbuhkembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian–bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, judicial tertentu.
o Obyek
Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif).


o Lembaga
Lembaga yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah banyak menggunakan lembaga masyarakat yang sejak awal merupakan lembaga yang menjadi tempat beintraksinya masyarakat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengembangan nilai, norma, pengetahuan, teknologi serta informasi bagi masyarakat luas.
Lembaga ini adalah meliputi antara lain; a. Lembaga Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi pemerintah atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.


b. Reckruitmen Politik (Political Recruitment)
o Pengertian
Reckruitmen Politik berasal dari dua (2) kata yaitu Rekruitmen dan Politik. Reckruitmen berarti pen-seleksian dan politik berarti urusan negara. Jadi Rekruitmen Politik adalah penyeleksian rakyat untuk melaksanakan urusan negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia rekruitmen politik adalah pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dalam system social berdasarkan sifat dan status (kedudukan), seperti suku, kelahiran, kedudukan social dan prestasi atau kombinasi dari kesemuanya.
o Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dari rekruitmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin pemerintahan negara) dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah (lurah/Desa) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang ditentukan melalui konvensi (hukum tidak tertulis) yang berlaku dalam masyarakat (rakyat) Indonesia.
o Obyek
Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain setiap WNI, baik pria mapun wanita dengan tampa membedakan suku, agama, ras, warna kulit dan lain-lainnya, memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh kesempatan mengikuti rekruitmen politik diseluruh tingkatan (hirarki) atau struktur politik yang ada.
Tentu saja seluruh WNI terlebih dahulu harus memenuhi kriteria (persyaratan) yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 27, ayat 2, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan”.
o Mekanisme Rekruitmen Politik
Mekanisme dalam melaksanakan rekruitmen politik ini dapat dibagi dalam beberapa cara yaitu :
• Pemilihan Umum
dalam negara adalah hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk Pemilihan Umum adalah merupakan salah satu pola rekruitmen politik yang khusus dilakukan bagi setiap warga negara yang memiliki hak politik (political right) serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Peraturan perudang-undangan lainnya yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan bidang politik yang meliputi ;
• Undang-Undang No. 12 tahun 2003, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD
• Undang-Undang No. 31 tahun 2002, tentang Partai politik dan
• Undang-Undang No. 23 tahun 2003, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
• Undang-Undang No. tahun 2004, tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pola rekruitmen ini dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan untuk menghasilkan pemimpinan politik diseluruh tingkatan (hirarki) pemerintahan negara dalam arti yang luas (Legislatif dan Eksekutif). Masa Jabatan pemimpin politik hanya 1 periode masa jabatan (UUD 1945) amandemen.




• Fit and Propertest
Pola rekruitmen yang dilakukan oleh legislative (DPR) melalui mekanisme Fit and Propertest (uji kelayakan dan kepatutan) adalah khusus ditujukan untuk memilih pimpinan eksekutif yang akan memimpin lembaga tertentu. Lembaga tertentu yang dimaksud adalah lembaga tinggi negara, dan lembaga yang memiliki otoritas yang luas dan besar bagi kesejahtraan rakyat. Contohnya, BPK, MA, TNI, BUMN, Duta Besar dan lainnya.
• Seleksi CPNS
Pola rekruitmen ini adalah pola yang dilakukan oleh Institusi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan test penerimaan CPNS ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan Surat Keputusan Pengangkatannya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh MENPAN RI maupun dapat juga dilakukan oleh Institusi pemerintahan negara yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) , baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Hasil rekruitmen ini ditujukan untuk mengisi formasi (lowongan) yang ada dalam Birokrasi pemerintahan NKRI. Fungsinya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat umum dan memiliki status kepegawaian yang tetap selama kinerja dan perilakunya tidak melanggar peraturan kepegawaian negara.


II. KOMUNIKASI POLITIK
a. Hakikat dan Pokok-pokok Komunikasi Politik
Dalam memahami dan mendalami Komunikasi Politik, perlu lebih dahulu mengetahui dan mempelajari hakikat komunikasi yang meliputi Pengertian , uraian, unsur dan fungsi dari komunikasi politik. Pembahasan mengenai hakikat komunikasi yang meliputi hal diatas adalah sebagai berikut :
• Pengertian dan definisi Komunikasi
Secara Etimologis, perkataan Komunikasi berasal dari bahasa Latin”communicare” yang berarti berpartisipasi atau memberitahukan. Perkataan “communis”berarti “milik bersama” atau “berlaku dimana-mana”.
Secara definitive, menurut Carl I Hoveland, “Communication is the process by which an individual transmit stimuly (usually verbal symbols) to modify the behavior of another individuals” ( Komunikasi adalah suatu proses menstimulasi dari seseorang individu terhadap individu lain dengan menggunakan lambing-lambang yang berarti, berupa lambing katauntuk mengubah tingkah laku).
Sedangkan Warren Weaver, Communication is all of the procedure by which one mind can effect another ( Komunikasi adalah semua prosedur dengan mana pemikiran seseorang dapat mempengaruhi yang lainnya).


• Pengertian dan definisi Politik.
Secara etimologis, Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polis dan Taia. Polis berarti “ Negara (kota) dan Taia berarti “ Urusan”. Jadi Politik adalah “Urusan Negara”. Kata “Polis” berkembang menjadi “Politikos” yang artinya “Kewarganegaraan”. Dalam perkenmbangan selanjutnya berubah pula menjadi “ Politera” yang berarti “hak-hak kewarganegaraan”.
Secara definitive, menurut Ossip K. Flechtheim, Ilmu Politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara”.
Berdasarkan kedua pengertian dan definisi di atas, maka rumusan pengertian Komunikasi Politik adalah “komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengikat semua warganya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama oleh lembaga-lembaga politik” ( Astrid S. Susanto). Kegunaan Komunikasi Politik menurut Rusadi Kantaprawira adalah “untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, atau sector kehidupan politik masyarakat dengan sector kehidupan politik pemerintah”.
Dalam kegiatannya Komunikasi Politik tidak hanya dalam ruanglingkup Internal (nasional) melainkan juga eksternal (Internasional). Menurut Philips dan Alexander, Komunikasi Politik Internasional adalah Komunikasi yang dilakuakan oleh suatu negara nasional (nasional states) untuk mempengaruhi tingkahlaku politik bangsa lain.


b. Konsep Pembahasan Komunikasi Politik.
Menurut Ilmuwan Komunikasi, Pembagian Teori Komunikasi dalam beberapa konsep disesuaikan dengan Sistem Politik yang berlaku pada negara yang bersangkutan. W. L. Rivers, W. Schramm dan C. G. Cristians dalam bukunya “Responsibility in Mass Communications” membagi dalam tiga konsep, yaitu :
• Authoritharianism
Liberitarianism
• Social Responsibility Theory.


Ad.1. Konsep Komunikasi dalam Sistem Politik Authoritarianism, adalah komunikasi politik dimana lembaga Suprastruktur Politik mengatur bahkan menguasai system komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur. Artinya Negara lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan system komunikasi atau bahkan hanya bisa menerima semua pesan komunikasi politik yang disampaiakan oleh negara atau pemerintah.
Contoh : Penerapan Sistem Komunikasi Politik dalam negara Sosialis Komunis


Ad. 2. Konsep Komunikasi Politik dalam Sistem Politik Liberitarianism, adalah Komunikasi politik dimana lembaga Infrastruktur Politik memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur bahkan menguasai system komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur politik . Artinya Masyarakat (society) lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik dalam kehidupan masyarakat dan negara. Negara hanya memiliki daya untuk memantau atau mengendalikan system komunikasi agar tidak melanggar semua aturan atau hokum yang berlaku dalam negara yang dapat berakibat kerugian pada masyarakat umum.
Contoh : Penerapan system Komunikasi Politik dalam Negara Demokrasi


Ad. 3. Konsep Komunikasi Politik dalam Sistem Politik Social Responsibility Theory adalah komunikasi politik dimana lembaga Suprastruktur Politik mengatur bahkan menguasai sebagian besar system komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur. Artinya Negara lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan system komunikasi politik atau bahkan hanya bisa menerima sebagian besar pesan komunikasi politik yang disampaikan oleh negara atau pemerintah.
Contoh : Penerapan system komunikasi politik dalam Negara Sosialis Demokrat.


c. Unsur-Unsur Komunikasi Politik
Menurut Drs. Sumarno, AP, unsur komunikasi Politik meliputi dua unsur, yaitu :
• Unsur Komunikasi Politik dalam Lembaga Suprastruktur.
Dalam unsur ini terdiri dari tiga kelompok yaitu yang berada pada lembaga legislative, Eksekutif dan Yudikatif. Pada Ketiga kelompok tersebut terdiri dari; a.Elit Politik, b. Elit Militer c. Teknokrat d. Profesional Group
• Unsur Komunikasi Politik dalam Lembaga Infrastruktur Politik
Dalam unsur ini terdiri dari beberapa kelompok yaitu :
• Partai Politik
• Interest Group
• Media Komunikasi Politik
• Kelompok Wartawan ( sbg Within-put)
• Kelompok Mahasiswa (sbg Within-put)
• Para Tokoh Politik


d. Fungsi Komunikasi Politik
Fungsi Komunikasi Politik dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
• Aspek Totalitas
• Aspek Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik


Ad. 1. Fungsi Komunikasi Politik dalam aspek Totalitas adalah mewujudkan suatu kondisi negara yang stabil dengan terhindar dari factor-faktor negatif yang mengganggu keutuhan nasional.artinya behwa negara berkewajiban menyampaikan komunikasi politik kepada masyarakat secara terbuka (transparan) serta menyeluruh (komprehensif) serta menghilangkan hambatan (barier) komunikasi antara negara dengan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang hermonis diantara keduanya.


Ad. 2. Fungsi Komunikasi Politik dalam aspek Hubungan Suprastuktur dan Infrastruktur adalah sebagai jembatan penghubung antara kedua suasana tersebut dalam totalitas nasional yang bersifat independen dalam berlangsungnya suatu system pada ruang lingkup negara. Artinya bahwa pemerintah berkewajiban menyampaikan (artikulasi) semua kebijakan dan keputusan politik kepada masyarakat dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aspek dimaksud adalah aspek ideology, ekonomi, social budaya, hukum dan hankam serta aspek lain yang berhubungan dengan sikap dan perilaku politik Indonesia kepada pihak internasional (luar negeri).


e. Ruang lingkup komunikasi politik
o Komunikator Politik
Menurut J.D. Halloran, Komunikator Massa berlaku juga bagi Komunikator Politik. Komunikator Politik menurut James Rosenau, adalah “Pembuat Opini Pemerintah” atas “hal ihwal nasional yang multimasalah”.
Menurutnya yang termasuk dalam klasifikasi tersebut adalah :
• Pejabat Eksekutif ( Presiden, Kabinet, Ka. Penasihat )
• Pejabat Legislatif ( Senator atau DPD, Pimpinan Utama DPR)
• Pejabat Yudikatif ( Para Hakim MA, MK)
Menurut Leonard W Dob, Komunikator Politik dapat dibagi dalam 3 macam, yaitu :
• Politikus sebagai Komunikator Politik
Politikus adalah orang yg memiliki otoritas untuk berkomunikasi sebagai wakil dari kelompok atau langganan; pesan-pesan nya mengajukan dan melindungi tujuan kepentingan politik. Artinya Komunikator Politik mewakili kepentingan kelompok. Namun demikian ada juga politikus yang bertindak sebagai Ideolog yang aktivitasnya membuat kebijakan yang luas, mengusahakan reformasi dan bahkan mendukung perubahan revolusioner.


• Komunikator Profesional dalam politik
Menurut James Carey, Komunikator Profesional adalah orang yang menghubungkan golongan elit dalam organisasi atau komunitas manapun dengan khalayak umum; secara horizontal ia menghubungkan dua komunitas bahasa yang dibedakan pada tingkat struktur social yang sama.
Menurutnya, sifat komunikator ini adalah “ bahwa pesan yang dihasilkan tidak memiliki hubungan yang pasti dengan pikiran dan tanggapannya sendiri”.
Klasifikasi Komunikator Profesional adalah meliputi ; Jurnalis, Promotor


• Aktivis atau Komunikator Paruh Waktu (part Time)
Adalah orang yang cukup banyak terlibat dalam kegiatan politik atau komunikasi politik tetapi tidak menjadikan kegiatanya sebagai lapangan pekerjaanya. Kategori komunikator ini adalah Jurubicara, Pemuka Pendapat, Pengamat.


o Pesan
Pesan Komunikasi Politik adalah pesan yang berkaitan dengan peran negara dalam melindungi semua kepentingan masyarakat (warga negara). Bentuk pesannya dapat berupa keputusan, kebijakan dan paraturan yang menyangkut kepentingan dari keseluruhan masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pembicaraan politik, komunikator lebih banyak menggunakan instrumen komunuikasi yang meliputi :
• Lambang
Pembicaraan Politik adalah kegiatan simbiotik. Kegiatan ini dapat berupa a.
pembicaraan otoritas dilambangkan oleh konstitusi, hukum.
• Pembicaraan Kekuasaan dilambangkan oleh Parade Militer
• Pembicaraan Pengaruh dilambangkan oleh Mimbar Partai, Slogan, Pidato, Editorial.
• Bahasa
Bahasa dalam komunikasi politik merupakan suatu sarana yang sangat penting yang memiliki fungsi sebagai “Cover” bagi isi pesan (content Message) yang akan disampaikan oleh komunikator kepada komunikan sehingga pesan tersebut memiliki daya tarik (interest) serta mudah diterima oleh komunikan (masyarakat).
• Opini Publik (Pendapat Umum).
Pesan (Message) yang disampaikan oleh Komunikator Politik dilakukan dengan memperhatikan secara seksama pendapat umum atau pendapat yang berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat yang ada dan mengemuka melalui media massa cetak, audio, maupun audio visual serta media komunikasi langsung yang berasal dari elemen infrastruktur politik yang mengartikulasi kepentingan masyarakat luas, baik melalui media dialog, diskusi, konsep pemikiran maupun orasi dilapangan (demonstrasi). Semuanya ditujukan untuk memelihara harmonisasi komunikasi antara komunikator politik dengan komunikan atau khalayak (masyarakat).


o Media
Dalam menyampaikan komunikasi politik para komunikator politik menggunakan saluran komunikasi politik dan saluran komunikasi persuasive politik yang memliki kemampuan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan negara.
Tipe –tipe saluran komunikasi politik dimaksud adalah meliputi:
• Komunikasi Massa
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politik kepada komunikan (khalayak) melalui media komunikasi massa, seperti, Surat Kabar, Radio, Televisi).
• Komunikasi Interpersonal
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator kepada Komunikan (khalayak) secara langsung atau tatap muka (face to face). Contohnya, Dialog, lobby, komprensi tingkat tinggi (KTT), dan lain-lain.


• Komunikasi Organisasi
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politik kepada komunikan (khalayak) atau Komunikasi Vertikal (dari atas ke bawah) dan horizontal (dari kiri ke kanan) sejajar. Contohnya, komunikasi antar sesama atasan, dan komunikasi sesama bawahan (staf).


Adapun tipe saluran komunikasi persuasive politik adalah meliputi :
• Kampanye Massa
Adalah proses penyampaian pesan persuasive (pengaruh) yang berupa program asas, platform partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada calon pemilih (calon Konstituen) melalui media massa cetak, radio, maupun televisi, agar memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya, kesejahtraan seluruh petani, akan terwujud apabila memilih partai politik yang saya pimpin menang pemilu.
• Kampanye Interpersonal
Adalah proses penyampaian pesan persuasive (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh yang luas terhadap calon pemilih (calon Konstituen) agar menyerukan untuk memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya, Dialog dan lobby Ketua Tim Sukses Capres-cawapres SBY-JK kepada Ketua Umum Partai politik Bintang Reformasi dan Tim lain kepada partai politik yang lain.
• Kampanye Organisasi
Adalah proses penyampaian pesan persuasive (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada kader, fungsionaris, dan anggota dalam satu organisasi partai politik dan antar sesama anggota agar memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya, Ketua Partai Politik memberi pesan persuasive kepada anggotanya (Vertikal) dan atau antar sesama anggotanya (Horzontal).


o Khalayak Komunikasi Politik
Komunikan atau khalayak dalam komunikasi politik adalah semua khalayak yang tergolong dalam infrastruktur maupun suprastruktur politik. Atau dengan kata lain adalah semua komunikan yang secara hukum terikat oleh konstitusi, hukum dan ruang lingkup komunikator suatu negara.


o Efek (Umpan Balik)
Menurut Ball Rokeah dan De Fleur, akibat (efek) Potensial komunikasi dapat dikategorikan dalam tiga macam, yaitu ;
• Akibat (efek) Kognitif
Yaitu efek yang berkaitan dengan pengetahuan komunikan terhadap pesan yang disampaikan. Dalam kaitannya dengan komunikasi politik, efek yang timbul adalah menciptakan dan memecahkan ambiguitas dalam pikiran orang, menyajikan bahan mentah bagi interpretasi personal, memperluas realitas social dan politik, menyusun agenda, media juga bermain di atas system kepercayaan orang.
• Akibat (Efek) Afektif
Yaitu efek yang berkaitan dengan pemahaman komunikan terhadap pesan yang disampaikan.
Dalam hal ini ada 3 efek komunikasi politik yang timbul, yaitu :
• Seseorang dapat menjernihkan atau mengkristalkan nilai politik melalui komunikasi politik.
• Komunikan bisa memperkuat nilai komunikasi politik
• Komunikasi politik bisa memperkecil nilai yang dianut.
• Akibat Konatif (perubahan Perilaku).
Yaitu efek yang berkaitan dengan perubahan perilaku dalam melaksanakan pesan komunikasi politik yang diterimanya dari komunikator politik.
Perwujudan efek komunikasi politik yang timbul adalah dapat berupa “partisipasi politik “ nyata untuk memberikan suara dalam pemilihan umum DPR, DPD, DPRD dan Preisden serta Wakil Presiden dan atau bersedia melaksanakan kebijakan serta keputusan politik yang dikomunikasikan oleh Komunikator Politik.


f. Kasus Komunikasi Politik
"I Don’t Care" (Effendi Gazali)


Saya terpana cukup lama menyimak ungkapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: "But everybody should know this: I don’t care about my popularity"" (The Jakarta Post, 4/2/2005). Ingatan saya kembali ke lima tahun lalu ketika saya menganalisis ungkapan yang lebih kurang sama oleh presiden yang berbeda: "Gitu Saja Kok Repot!" (Kompas, 13/3/2000).
Tersedia paling sedikit tiga interkoneksi atau interkonteks komunikasi di seputar pernyataan semacam itu. Pertama, SBY capek campur kesal melihat pembahasan persepsi publik tentang popularitasnya lebih riuh-rendah dibandingkan substansi kerja yang (menurut SBY) sudah dilakukannya. Sayangnya, dalam hal ini logika kita jadi terbentur-bentur. Duet SBY-JK, atau siapa pun yang memenangkan pemilu presiden langsung September lalu, dalam konteks transisi demokrasi Indonesia adalah pemenang kontes citra atau popularitas; belum kompetisi pemaparan program (prospective policies) sebagaimana yang sejatinya dituntut komunikasi politik.
Berbagai penampilan SBY melantunkan lagu Zamrud Pelangi di Matamu adalah salah satu kenangan riil kita akan nuansa tersebut. Lalu kenapa sekarang konsep "popularitas" jadi dicuekin?
Bisa saja SBY mengatakan ia tak pernah janji soal 100 hari, atau lebih spesifik tidak pernah menjanjikan kalau dalam 100 hari program pemerintahannya dapat membereskan sebagian masalah kenegaraan. Tapi dalam komunikasi berlaku asumsi, jika Anda (dari awal) tidak bereaksi ke arah berlawanan saat isu semacam "gebrakan 100 hari" diudarakan dan dijadikan wacana penting di mana-mana, maka Anda dianggap "ikut dalam irama gendang itu", lepas dari siapa yang menabuhnya. Apalagi kini komunikasi politik memang semakin mendapat tantangan dari pemasaran politik yang amat menekankan kontinuitas citra dan popularitas sekalipun seseorang sudah duduk di kursi kepresidenan, parlemen, senat, dan sebagainya.
Sebetulnya ada cara lain menjelaskan soal 100 hari ini. SBY cukup memakai fakta dan mengatakan: "Sebagaimana kita semua ketahui, di banyak negara, bahkan di Amerika Serikat sekalipun, lazim sekali popularitas seorang presiden turun pada 100 hari pertamanya. Jangan lupa, tentu kita maklum bahwa di Indonesia tantangan kita jauh lebih berat, apalagi kita punya beban khusus peninggalan persoalan masa sebelumnya…(dan seterusnya)!" Tentu pernyataan seperti ini jauh lebih cantik dan strategik daripada I don’t care.
Interkoneksi atau interkonteks komunikasi kedua adalah SBY yang mulai tak peduli pada pers. Ibaratnya, anjing menggonggong kafilah (tetap) berlalu! Apalagi sekarang sering dibuat dikotomi bahwa apa yang ada di media bukanlah suara rakyat seluruhnya, namun cuma suara sekelompok elite. Sikap ini juga membentur-benturkan logika kita. Orang mungkin saja tidak suka pada kenyataan bahwa bagaimanapun public sphere kita coba dorong, tetap saja manajemen isu lebih merefleksikan persepsi sekelompok elite dalam masyarakat.
Di atas semua itu (yang amat hakiki), ketidaksetujuan terhadap jajak pendapat ilmiah manapun mestilah diarahkan pada aspek metodologisnya (jika ada masalah) atau menekankan berkali-kali cara membaca hasil jajak pendapat itu pada konteks validitas yang bagaimana.
Saya pribadi tidak buru-buru percaya bahwa SBY mulai mengindikasikan sikap "pers menggonggong, pemerintah berlalu". Kontribusi persoalan ini pada kejatuhan Gus Dur dalam waktu relatif singkat tentu merupakan pelajaran berharga yang belum jauh dari ingatan kita. Apalagi SBY sendiri, pada kesempatan lain menyatakan bahwa dirinya dan para menteri, gubernur, serta pimpinan daerah perlu menyambut kritik pers dengan jiwa besar dan terbuka.


Mengontrol lagi?
Kalau begitu, interkoneksi atau interkonteks komunikasi ketiga yang mungkin lebih menonjol, yakni terdapatnya lingkungan di sekitar SBY, yang sengaja atau tidak, mendorongnya berjalan ke arah berlawanan. Salah satu yang paling kentara adalah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 ditetapkan 31 Januari. Menurut hemat saya, sangat sulit bagi siapa pun untuk membuat dalih bahwa departemen ini tak membawa semangat Departemen Penerangan.
Perhatikan kata-kata "telematika" dan "diseminasi informasi" sebagai kunci yang vital. Istilah ini relatif mirip gaya Orde Baru melalui apa yang disebut Dedy N Hidayat (dalam International Journal for Communication Studies, 2002) sebagai "mekanisme kontrol yang efektif dan menyeluruh"; bukankah "telematika" dimaksudkan meliputi telekomunikasi, media, dan informatika? Pendek kata, alatnya dikuasai, medianya di sana-sini diatur pemerintah (lihat kontroversi antara kewenangan independent regulatory body seperti Komisi Penyiaran Indonesia dan kewenangan pemerintah yang masih berlanjut) serta ada pula didesiminasi content oleh pemerintah. Jadi dengan begini, akan mudah didengung-dengungkan bahwa rakyat puas terhadap pemerintah seperti dahulu.
Konsep "telematika" semacam itu terkesan memanipulasi istilah telematics yang kalaupun memberikan peran pada pemerintah lebih pada membuat pasar advanced telematics equipment and services menjadi tidak monopolistik, transparan, dan memberi pelayanan tersebar luas serta termurah pada rakyat (lihat antara lain bahasan Schiller sejak 1982). Bahwa lahan itu akan tumbuh subur dengan persaingan ketat antar-investor sudah hal lumrah dan tak perlu dibesar-besarkan.
Di lain pihak, bagi ilmuwan dan praktisi komunikasi, strategi serta isi pesan jauh lebih penting, sedangkan alat dan teknologi cuma membantu mewujudkannya. Karena itu kita perlu khawatir bahwa kegetolan dan aspek bisnis teknologi komunikasi bisa membuat strategi komunikasi publik jadi terbengkalai. Selain pernyataan I don’t care SBY tadi, keberangkatan tim Indonesia berunding dengan wakil-wakil Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang umumnya bukan lagi pemegang paspor Indonesia, di luar negeri, dengan hasil pahit pula, adalah cerminan kedodoran tersebut. Padahal inilah saat yang paling tepat untuk menjawab aksi diplomasi GAM dengan gaya komunikasi no need to communicate with!
Untunglah, kabarnya SBY sedang menggagas sebuah institusi bernama Badan Informasi Publik. Nama ini lumayan benar paradigmanya karena ialah yang paling pas mencerminkan konsep "komunikasi publik" atau fungsi pemerintah sebagai fasilitator dalam masyarakat sipil. Mestinya badan ini nanti tidak berada di bawah kementerian manapun. Ia harus menjadi "ruang publik" di mana masyarakat melalui aneka kelompok arisan, wadah komunikasi tradisional, radio komunitas, dan lain-lain terlayani untuk menjadi senceiver (sender sekaligus receiver, atau pengelola informasinya sendiri); kira-kira seperti fasilitasi United States Information Services (USIS). Rekam jejak Kementerian Negara Kominfo yang dinilai tidak memihak lembaga penyiaran komunitas semakin membuat Badan Informasi Publik perlu bebas dari paradigma lama, "bekerja untuk masyarakat".
Ke depan, sebagai gantinya, SBY amat perlu memerhatikan konsep "bekerja dengan masyarakat". Artinya, sambil ia tetap bekerja keras, publik pun perlu diyakinkan agar memiliki persepsi bahwa SBY memang telah bekerja untuk hal-hal yang dirasakan berpihak pada publik serta sejalan dengan ekspektasi publik. Hanya strategi ini yang pas untuk mengubah luapan rasa kesal I don’t care menjadi pesan peyakinan yang cantik: I do care. (Kompas, Senin, 07 Februari 2005 ).

Read More......

Minggu, 06 Maret 2011

GAGAL GINJAL KRONIK

Photobucket



1. URINALISIS
1.1 PRA ANALITIK
Persiapan Pasien : Pada umumnya tidak memerlukan persiapan khusus, kecuali untuk tes urin post prandial, pasien berkemih setelah makan 1 1/2 -3 Jam.
Persiapan sampel : Sampel (urin) harus terhindar dari kontaminasi. Wadah penampung hendaknya bersih dan kering. Untuk tes biakan urin wadah penampung dan metode pengambilan sampel harus steril. Garis pedoman urinalisis menurut NCCLS :
Identifikasi sampel : nama. nomor, alamat, umur dan penggunaan pengawet urin.
Urinalisis harus di laksanakan dalam waktu ≤ 2 jam setelah dikemihkan. Apabila terjadi penundaan tes, maka harus di simpan dalam lemari pendingin. Sampel yang tidak berlabel harus di tolak. Sampel akan memberikan hasil terbaik mendeteksi abnormalitas adalah urin pagi (setelah 8 jam terkonsentrasi dalam kandung kemih).
Kontrol kualitas. Reagen strip rentan terhadap kerusakan, seperti panas, cahaya dan kelembaban yang dapat memberikan hasil positif palsu atau negatif palsu. Kontrol kualitas tes kimia dengan reagen strip adalah penggunaan control tiap hari dan pada penggunaan reagen baru.

Selangkapnya ada di sini

Read More......

EPIDEMIOLOGI PERENCANAAN

Photobucket


AN EPIDEMIOLOGICAL MODEL FOR HEALTH POLICY ANALYSIS (PENYAKIT TUBERKULOSIS)

1. Uman Biology
- Maturation and Aging
- Complex Internal System
- Genetic Inheritance
2. Environment
- Physical
- Psychological
- Social
3. Life Style (Self Created Risks)
- Employment Participation and Occupational Risks
- Concumption Patterns
- Leisure
4. System of Health Care Organization
- Preventive
- Curative
- Restorative

Untuk penjelasan lengkapnya silahkan download DI SINI

Read More......

Bursa Jual Beli dan Sewa Menyewa