Tampilkan postingan dengan label Kontrak Kerjasama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontrak Kerjasama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juli 2011

Contact

Salam Blogger........
Terima kasih saya haturkan kepada anda yang telah berkunjung ke blog BlogArtikel. Semoga ke depannya blog ini lebih bagus lagi dari yang anda lihat sekarang ini. Adapun blog ini telah berdiri pada April 2009.
Sebagai admin (pemilik) blog ini, saya sangat mengharapkan saran/kritikan anda buat perbaikan blog ini. Karena blog ini masih jauh dari kesempurnaan. Jika anda ingin memberikan saran/kritikan langsung saja anda menuju Kotak pesan di bawah ini. Pesan anda akan masuk ke email.


foxyform.com



Email :
Primary : ufimario@yahoo.com
Secondary : ufimario@gmail.com

Phone :
081342543296

Chat :
YM : ufimario



Situs blog yang saya miliki :
http://mariokom.blogspot.com
http://ufimario.blogspot.com
http://pulsacenter.blogspot.com
http://www.facebook.com
http://twitter.com/mariokom


Read More......

Minggu, 20 Maret 2011

Contoh Kontrak Kerjasama Renovasi Rumah Tinggal

Photobucket


KONTRAK KERJA
PELAKSANAAN PEKERJAAN RENOVASI
RUMAH TINGGAL PERMANEN
Alamat : ………………………………………………….
Pada sore ini, Sabtu 5 Maret Tahun Dua Ribu Sebelas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pekerjaan Rumah Tinggal Permanen yang beralamat di …………………………………………………………dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.
PASAL 1
TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas untuk melaksanakan pekerjaan RUMAH TINGGAL PERMANEN (Satu Lantai) yang beralamat di …………………………………………….. dengan luas bangunan 86 M2.

PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan membangun rumah tinggal permanen meliputi:
1. Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu gunung, kolom dan sloef untuk rumah tinggal berlantai satu.
2. Pekerjaan dinding baru dan perbaikan dinding lama disesuaikan dengan gambar yang ada dan disepakati
3. Pekerjaan peninggian elevasi lantai (timbunan) sesuai dengan gambar elevasi yang ada dan disepakati.
4. Pekerjaan lantai keramik sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
5. Pekerjaan plafond sesuai dengan gambar yang ada dan disepati.
6. Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
7. Pekerjaan pipa pembuangan (sanitasi) sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
8. Pekerjaan Pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati
9. Pekerjaan Finishing sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati

PASAL 3
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

1. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam pasal 2 surat perjanjian kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan PIHAK PERTAMA sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
2. Untuk dapat mengawasi pekerjaan pembangunan tersebut PIHAK PERTAMA dapat menunjuk seorang wakil yang mendapat kuasa penuh untuk mengadakan hubungan sehari-hari dengan PIHAK KEDUA selama pekerjaan pembangunan sementara berlangsung.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah Tinggal Permanen yang beralamat di …………………………………………….. Makassar sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4
JUMLAH BIAYA PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA akan membayar biaya Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal Permanen yang beralamat …………………………………………… kepada PIHAK KEDUA yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Enam Ratus Ribu Rupiah / M2. Tapi dibulatkan senilai Lima Puluh Juta Rupiah.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran biaya tersebut di atas akan dibayarkan menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai oleh PIHAK KEDUA dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan oleh PIHAK KEDUA.

Apabila PIHAK PERTAMA tidak mampu menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan, maka pihak kedua tetap dibayar upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan (Standar Finishing) dikalikan dengan harga permeter bujur sangkar yang telah disepakati (Pasa14).

PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

PIHAK KEDUA akan melaksanakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam pasal 2 perjanjian ini sesuai engan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 2 Maret 2011 sampai selesai. Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA

1. Yang termasuk dalam “Keadaan Memaksa” adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
b. Kebakaran
c. Perang,huru-hara, pemogokan, pembrontakan dan epidemic.
2. Keadaan Memaksa hanya dianggap sah, bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.

PASAL 8
RESIKO

1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam pasal 7, sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
2. Jika hasil pekerjawi PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 9
PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN

Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat perjanjian ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 10
PERSELISIHAN

1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Makassar.

PASAL 11
LAIN – LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Makassar pada hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.

……………….,………………….



PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA


Untuk lebih jelasnya silahkan download file worknya di SINI

Read More......

Bursa Jual Beli dan Sewa Menyewa