PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengancam akan mempidanakan sejumlah anggota DPR dan aktivis mahasiswa yang menggumpulkan koin untuk Presiden. Aksi itu dinilai sebagai pelecehan dan pencemaran terhadap simbol negara.
"Ya, tentu kita tahu bahwa negara ini punya mekanisme, punya aturan hukum yang pas dan ini berlaku universal dimana pun. Bila terbukti ada pelecehan dan pencemaran nama baik kepala negara, ya tentu ada sanksinya," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Pasha, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa 1 Februari.
Menurut Julian, saat ini sedang dipikirkan apakah perlu aksi pelecehan itu ditindaklanjuti. "Tapi yang pasti patut disesali. Lebih jelas lagi, tindakan ini tidak ada manfaatnya, kalau tidak boleh disebutkan tindakan yang kurang waras," tegas Julian.
Julian menerangkan, pelecehan terhadap simbol negara diatur dalam Undang-Undang. Terutama terhadap lembaga Kepresidenan atau kepala negara.
"Sekali lagi, kalau tujuannya adalah untuk pelecehan simbol negara, hal tersebut sudah diatur di negara hukum, ada sanksi bila memang tujuannya untuk pelecehan/penghinaan terhadap simbol negara, terutama terhadap lembaga kepresidenan dan kepala negara," jelasnya.
Dia menambahkan, kewibawaan simbol negara harus dijunjung oleh tiap warga negara. Tidak bisa semua orang sembarangan melecehkan dimanapun tanpa alasan dan dasar kuat. "Negara ini adalah negara hukum dan semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tukasnya. (zul/RMOL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge, Sipakatau Sipakalebbi.
Komentar sahabat-sahabat sangat membantu saya untuk lebih baik "TERIMA KASIH SEBELUMNYA"
Bila sahabat-sahabat ingin TUKERAN LINK klik aja DI SINI